KEUANGAN KOPERASI
Tugas pengurus (bertindak sebagai manajer keuangan) adalah mengambil keputusan investasi, pendanaan, dan mengalokasikan keuntungan (SHU) dengan tujuan memaksimumkan kesejahteraan anggota koperasi.
Sumber keuangan koperasi bisa berasal dari Anggota (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela), Pemodal, Hutang, dan Hasil Usaha. Permodalan Koperasi.
1. ModaL sendiri.
2. ModaL pinjaman.
ModaL sendiri dapat dikembangkan dari:
a. Simpanan pokok, simpanan wajib dan sukarela dari iuran para anggota yang dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat simpanan dengan nilai nominal yang tertentu.
b. Cadangan yang diperoleh dari sisi hasil usaha.
c. Donasi.
d. Saham/sertifikat.
Sehubungan dengan modal sendiri tersebut, maka koperasi agar benar-benar dapat menjadi suatu badan usaha yang mandiri dan tangguh harus berupaya untuk meningkatkan modal sendiri guna mendapatkan struktur permodalan yang sehat. Untuk itu mengingat anggota koperasi di
Sedangkan modaL pinjaman dapat diperoLeh dari:
a. Anggota, yang berupa tabungan dan simpanan suka rela revolving fund dari anggota.
b. Pemerintah, berwujud pinjaman atau penyertaan modal.
c. Lembaga keuangan bank maupun non bank.
Menurut prinsip pembiayaan, hutang sebaiknya digunakan untuk hal-hal produktif (missal investasi) bila manfaatnya terhadap peningkatan kemampulabaan (profitabilitas) lebih tinggi daripada beban bunga.
Selanjutnya, dari segi pengelolaan pembiayaan koperasi sebagai badan usaha, selalu dilakukan atas perhitungan rasional di mana setiap pembiayaan atas suatu kegiatan usaha hendaknya didukung dengan hasil studi kelayakan. Sistem ini akan memacu para pengelola koperasi untuk berpikir ekonomis sejak awal usahanya. Dengan demikian secara mikro kriteria keberhasilan usaha dapat didasarkan pada ukuran likuiditas, rentabiLitas dan solvabilitas, di samping kriteria lainnya yang mungkin dapat diterapkan dan dikembangkan dalam koperasi. Selanjutnya keberhasilan koperasi sebagai badan usaha dapat diukur dengan menggunakan informasi besarnya biaya per-unit. Oleh karena itu perLu diidentifikasi biaya per-unit dengan jelas.
Besarnya biaya tersebut perlu diketahui dalam hubungannya dengan perhitungan sisa hasil usaha [SHU]. Perhitungan biaya untuk para anggota selayaknya didasarkan pada sistem service at cost, bukan berdasar selisih harga (margin trading). Untuk pengendaliannya diperlukan tersedianya sistem akunting biaya yang didasarkan pada kaidah‑kaidah akuntansi yang berLaku sebagaimana telah ditentukan dalam Standar Khusus Akuntansi Koperasi.
Maaf Pak, bagaimana dengan koperasi yang ada di Inggris?
BalasHapusSalam Koperasi,
BalasHapusSekedar informasi bahwa untuk membuat laporan keuangan koperasi, sekarang sudah tersedia software akuntansi untuk koperasi yang sesuai dengan PSAK 27.
Silakan merujuk pada website :
www.radiansystem.com atau
www.armadilloaccounting.com
Terima Kasih,
Haris
haris@radiansystem.com
haris@armadilloaccounting.com
HP.085648666422