Desember 18, 2008

Rapat Anggota Dalam Koperasi

Rapat anggota dalam koperasi

Rapat Anggota (RA) merupakan suatu wadah bagi anggota koperasi yang dikoordinir oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak daripada anggota yang hadir. Pelaksanaan RA biasanya diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi (ADK), baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut jumlah anggota minimal yang harus hadir.

 

Rapat Anggota merupakan sesuatu hal yang sangat penting, karena RA bukan hanya sekedar forum rapat biasa, melainkan merupakan salah satu perangkat organisasi koperasi.  Segala keputusan yang dikeluarkan RA mempunyai kekuatan hukum, hal tersebut ditegaskan dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pasal 22 yang bunyinya sebagai berikut.

·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi

·         Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar

 

Fungsi dan wewenang yang dimiliki rapat anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislatif pada koperasi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan bahwa RA menetapkan:

·         Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi

·         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas koperasi

·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan

·         Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

·         Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi

 

Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi, yang hadir pada RA adalah:

1.      Para anggota yang terdaftar namanya di dalam Buku Daftar Anggota.

2.      Pengurus, pengawas dan penasihat  (jika ada) koperasi, yang masing-masing melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam RA tersebut.

3.      Pejabat koperasi (pemerintah) yang tugasnya memberikan bimbingan dalam pengembangan koperasi pada umumnya dan kelancaran perjalanan RA pada khususnya.

4.      Para peninjau yang berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi, contoh : calon anggota yang sudah dilayani oleh koperasi tetapi belum memenuhi syarat sebagai anggota koperasi.

 

Pada umumnya hanya para anggota koperasi yang mempunyai hak suara dalam RA.  Akan tetapi di dalam pengaturan hak suara diadakan pengambilan keputusan.  Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota pengurus dan pengawas. Peninjau dapat diberi kesempatan berbicara, apabila sudah ditetapkan dalam peraturan tata tertib RA. Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat RA hanya para anggota, termasuk dalam pengertian anggota adalah anggota yang duduk sebagai pengurus  dan pengawas koperasi.

 

RA harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala pertanggungjawaban pengurus dan pengawas serta rencana kerja yang diajukannya. Dengan demikian, anggapan bahwa RA lebih bersifat seremonial dapat dihilangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ingat..!!! Waktu akan terus berjalan.