Desember 18, 2008

Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Idealnya, pengurus koperasi mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari anggota sebagai pemilik koperasi sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi.  Posisi tersebut  merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam Undang-undang, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi  dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan dalam Rapat Anggota.  Dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian khususnya pasal 29, disebutkan bahwa “Pengurus merupakan kuasa rapat Anggota”, dan untuk mendukung pasal tersebut pengurus diberikan tugas dan wewenang sebagai berikut.

 

Tugas Pengurus:

·         Mengelola koperasi dan usahanya

·         Mengajukan rancangan rencana kerja  serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi

·         Menyelenggarakan rapat anggota

·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan

·         Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

 

Wewenang Pengurus:

·         Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan

·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalan Anggaran Dasar, dan

·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

 

Pada umumnya, susunan perangkat organisasi pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun dalam pelaksanaannya susunan perangkat organisasi pengurus tersebut dapat bervariasi antara satu koperasi dengan koperasi yang lain, tergantung besar kecilnya koperasi dan keinginan anggota.

 

Pengurus dapat mengadakan rapat untuk membicarakan hal-hal penting, seperti:

  • Kebijaksanaan pelaksanaan keputusan rapat anggota
  • Pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga anggota pengurus mengetahui dengan jelas batas-batas tugas dan kewajibannya sehingga tercapai suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi
  • Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai dan karyawan lainnya.
  • Menerima petunjuk-petunjuk dan bimbingan dari pejabat pemerintah.

 

Dalam melakukan pekerjaan pengurus, sebaiknya pengurus memiliki tata tertib rapat pengurus, yang berisikan segala sesuatu yang diperlukan dalam menjalankan rapat pengurus secara teratur. 

 Tata tertib rapat pengurus antara lain berisikan hal-hal sebagai berikut.

    1. Maksud dan tujuan rapat
    2. Peserta Rapat
    3. Hak-hak anggota pengurus
    4. Dasar-dasar untuk mengambil keputusan
    5. Pmpinan rapat dan kewajiban pimpinan rapat
    6. Daftar hadir
    7. Kuorum rapat
    8. Beita acara
    9. Usul-usul yang dibicarakan dalam rapat

10.        Lain-lain

1 komentar:

Ingat..!!! Waktu akan terus berjalan.